Jakarta -  Bursa Efek Indonesia (BEI) segera mendirikan Investor Protection Funds  di tahun 2011, dengan tujuan memberikan perlindungan tambahan bagi  investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia. Aturan  kelembagaannya akan disusun tahun depan setelah Undang-Undang No. 8/1995  tentang Pasar Modal selesai direvisi.
Menurut Direktur Utama  BEI, Ito Warsito, konsep pendirian IPF telah digodok sejak tahun 2007.  Dimana lembaga ini menjadi jawaban atas. pelanggaran pasar modal yang  semakin sering terjadi, dengan tingkat kerumitan yang memadai. 
Sebagai  catatan sepanjang tahun ini telah ada beberapa kasus besar, diantaranya  penyelewengan dana nasabah oleh manajeman PT Sarijaya Permana  Securities. Juga ada kasus PT Antaboga Delta Sekuritas, PT Signature  Capital Indonesia dan terakhir PT Optima Kharya Securities.
Atas  beberapa pelanggaran pasar modal tersebut, Bursa menganggap penting  adanya lembaga baru yang bertugas  melindungi dana nasaba agar investor  merasa nyaman. BEI telah  melakukan studi banding ke beberapa negara  untuk memformulasikan lembaga  perlindungan yang tepat diimplementasikan  di Indonesia.
"Pekan lalu Bursa juga bertemu LPS (Lembaga  Penjamin Simpanan). Kami minta bantuan LPS dan mempelajari mekanisme  awal pembentukan LPS, mungkin formatnya mirip," terang Ito di kantornya,  SCBD, Kamis (30/12/2010) malam.
Sementara Kepala Biro  Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon,  menyatakan IPF telah diikutkan dalam draf revisi Undang-Undang Pasar  Modal (UUPM).
Dalam tataran teknis, akan diatur melalui peraturan  Bapepam-LK dan peraturan Bursa. Namun peraturan turunan ini akan  diterbitkan usai UUPM disahkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketua  Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Lily Widjaja, IPF diperlukan  oleh investor, karena saat ini baru ada penjamin kliring efek, yaitu PT  Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Itupun sama sekali tidak ada  penjaminan dana nasabah.
"Kehadiran Investor Protection Funds  sangat positif untuk pasar modal kita, karena investor juga akan merasa  aman dari tindak penyelewengan, ucap Lily.
Namun APEI masih menantikan mekanisme fee atas lembaga ini. Pasalnya penarikan biaya tambahan untuk dana perlindungan investor, jangan sampai menambah beban fee yang  berlaku saat ini, sebesar 0,04%.
"Bursa harus memikirkan juga bagaimana mekanisme menarik iurannya dan jangan dibebankan ke perusahaan efek lagi," imbuhnya.
sumber: detikfinance.com
